Selasa, 05 Mei 2015
Rabu, 22 April 2015
Rabu, 25 Maret 2015
13 Huruf Abjad Indonesia
Mulai Tahun Ajaran Baru, Abjad dalam Bahasa Indonesia Akan Dikurangi
Berdasarkan informasi yang saya dapat dari sumber yang kurang
terpercaya, mulai tahun ajaran baru nanti, Abjad/Huruf Bahasa Indonesia akan
dihilangkan13 huruf. Semoga kita bisa menerima kebijakan ini dengan
bijak.
LPBI (Lembaga Penyederhanaan Bahasa Indonesia) akan mengurangi jumlah
abjad pada bahasa Indonesia. Abjad yang digunakan saat ini berjumlah
26.
Para pakar komunikasi merasa ke 26 abjad. tersebut masih terlalu banyak, lagipula ada beberapa abjad yang jarang digunakan.
Pertama, huruf X, diganti dengan gabungan huruf K dan S. Kebetulan
hampir tidak ada kata dalam bahasa Indonesia asli yang menggunakan huruf
ini, kebanyakan merupakan serapan dari bahasa asing.
Misal taxi menjadi taksi, maximum menjadi maksimal. Selanjutnya,
huruf Q diganti dengan KW. Kata2 yang menggunakan huruf ini juga sangat
sedikit sekali.
Huruf Z diganti menjadi C. Huruf Z memang agak jarang dipakai.
Huruf Y diganti dengan I. Hal ini dilakukan sebab bunii huruf tersebut mirip dengan I.
Lalu huruf F dan V iang terdengar sama, keduania diganti menjadi P.
Pada lepel ini masih belum terjadi perubahan iang signipikan.
Hurup W kemudian diganti menjadi hurup U. Berarti sampai saat ini kita sudah mengeliminasi 7 hurup.
Hurup iang bisa kita eliminasi lagi adalah R, mengingat baniak orang
iang kesulitan meniebutkan hurup tsb. R kita ganti dengan L.
Selanjutnia, gabungan hulup KH diganti. menjadi H. Iang paling belpengaluh adalah hulup S iang diganti menjadi C.
Hulup G juga menjadi K. Dan hulup J juga diganti menjadi C. Caia laca cudah cukup untuk hulup-hulup konconannia.
Cekalank kita kanti hulup pokalnia. Cuma. ada lima hulup pokal A,I,U,E,O. Kita akan eliminaci dua hulup pokal.
Hulup I mencadi dua hulup E iaitu EE. Cementala hulup U mencadee dua hulup O iaitoo OO.
Cadee, campe cekalank, keeta belhaceel menkoolankee hooloop-hooloop
keeta. Kalaoo keeta tooleeckan lakee, hooloop-hooloop eeank telceeca
adalah: A,B,C,D,E,H,K,L,M,N,O,P,T. Haneea ada 13 hooloop
Looal beeaca bookan? Padahal cebeloomna keeta pooeneea 26 hooloop. Eenee adalah penemooan eeang penteeng!
Sumber kurang terpercaya: Kaskus
Kamis, 19 Februari 2015
Makalah FIQH I Tentang TAYAMUM
TAYAMUM
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah
FIQH 1
Dosen Pembimbing : H. Ubaidillah, S.HI
Disususn Oleh :
1.
Tuti
Rosita
2.
M.Wildan
3.
Nurul
Kamilah
4.
Odi
Syaputra
Semester I
Program Strata 1 Jurusan Tarbiyah
Program Strata 1 Jurusan Tarbiyah
Pendidikan Agama Islam
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM AL-KARIMIYAH
(STAISKA)
Sawangan – Depok
Tahun
2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. Karena atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Rasulullah
SAW beserta keluarganya, para
shahabatnya, serta kita semua para penganut ajarannya hingga akhir zaman.
Makalah yang
berjudul TAYAMUM ini, kami susun dan kami ajukan sebagai salah satu tugas mata
kuliah FIQH 1 dalam jurusan tarbiyah di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Karimiyah
yang saat ini kami jalani.
Makalah ini
menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan thaharah dalam hal ini
tayamum, termasuk tata cara, beserta dalilnya dan lain sebagainya. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembacanya, baik itu dosen pembimbing selaku penilai makalah, mahasiswa sbagai
pembahasan dalam mata perkuliahan,
ataupun bagi masyarakat umum.
Kami mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang turut berkontribusi dalam penyusunan
makalah ini. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah
ini, segala kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat kami
harapkan demi penyempurnaan makalah kami di masa yang akan datang .
Penyusun.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................................
i
DAFTAR
ISI ..................................................................................................................... ii
BAB
I : PENDAHULUAN...................................................................................... 1
BAB
II : PEMBAHASAN......................................................................................... 3
A. Pengertian
tayamum.............................................................................. 3
B. Sebab-sebab
diperbolehkannya tayamum.............................................. 4
C. Srarat-syarat
tayamum........................................................................... 5
D. Rukun-rukun
tayamum.......................................................................... 6
E. Sunat-sunat
tayamum............................................................................ 7
F. Batalnya
tayamum................................................................................. 7
G. Beberapa
masalah yang bersangkutan dengan tayamum....................... 8
BAB
III : PENUTUP................................................................................................... 11
A. Kesimpulan............................................................................................ 11
B. Saran...................................................................................................... 11
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................................... 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam
setiap dimensi kehidupan manusia, hidup bersih sudah merupakan kebutuhan hidup.
Apalagi bagi umat islam yang memang ada syari’at yang mewajibkan umatnya untuk hidup
bersih. Lebih dari itu, kaum muslimin diperintahkan untuk mensucikan raganya
dari hadats besar dan kecil pada saat-saat tertentu, terutama ketika mereka
hendak menghadap Rabbnya dalam shalat. Yang dalam istilah fiqihnya disebut
“Thaharah (bersuci)”.
Ketika
kita tidak bisa bersuci dari hadats dengan berwudhu atau mandi karena sebab/keadaan
darurat, maka kita masih dapat untuk
menghilangkan hadats dengan cara tayamum. Tayamum ini adalah bentuk kecintaan
Allah kepada umat Islam dengan memberikan keringanan (rukhsah) dalam beribadah
menurut kemampuan masing-masing.
Semua
rukhsah itu tidak bisa dilakukan jika kita tidak mengetahui syarat, rukun dan
tata caranya. Untuk itu kami susun makalah ini yang memuat didalamnya tentang
hal-hal yang berkaitan dengan thaharah dalam keadaan darurat, dalam hal ini
tayamum.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian tayaamum ?
2. Apa
sebab-sebab sehingga diperbolehkannya tayamum?
3. Apa
syarat-syarat tayamum ?
4. Apa
saja rukun / fardu tayamum?
5. Apa
sunat-sunat dalam tayamum ?
6. Apa
hal-hal yang membatalkan tayamum ?
7. Apa
saja masalah yang bersangkutan dengan tayamum ?
C. Tujuan
Masalah
1. Untuk
mengetahui apa pengertian dari tayamum.
2. Untuk
mengetahui apa saja sebab-sebab sehingga diperbolehkannya tayamum.
3. Untuk
mengetahui syarat-syarat tayamum.
4. Untuk
mengetahui rukun-rukun / fardu-fardu tayamum.
5. Untuk
mengetahui sunat-sunat tayamum.
6. Untuk
mengetahui hal-hal yang membatalkan tayamum.
7. Untuk
mengetahui beberapa masalah yang sering kita jumpai yang bersangkutan dengan
tayamum.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Tayamum
Pengertian
Tayamum secara lughat (etimologi)
yaitu “menyengaja”, sedangkan secara sraya’
(terminologi) yaitu “Mendatanakan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sampai
sikut dengan syarat dan rukun tertentu”[1].
Tayamum diperbolehkan pada tahun ke-6
Hijriyah, sebagai keringanan (rukshah) yang diberikan kepada umat Isalam.
Tayamum merupakan pengganti dari thaharah, ketika seseorang tidak dapat mandi
atau wudhu[2].
Salah satu ayat yang sering dijadikan
dasar untuk bertayamum adalah dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 6, yang
berbunyi :
اِذَا
قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ اِلَى الۡمَرَافِقِ
وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ ؕ وَاِنۡ
كُنۡتُمۡ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوۡا ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ مَّرۡضَىٰۤ اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ
اَوۡ جَآءَ اَحَدٌ مِّنۡكُمۡ مِّنَ الۡغَآٮِٕطِ اَوۡ لٰمَسۡتُمُ النِّسَآءَ
فَلَمۡ تَجِدُوۡا مَآءً فَتَيَمَّمُوۡا صَعِيۡدًا طَيِّبًا فَامۡسَحُوۡا
بِوُجُوۡهِكُمۡ وَاَيۡدِيۡكُمۡ مِّنۡهُ (المئدة : ٦)
Artinya
:
“Jika
kamu hendak melakukan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku. Dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke mata kaki. Dan kalau kamu junub
(wajib mandi) bersihkanlah dirimu (mandilah). Dan kalau kamu sedang sakit atau sedang
bepergian atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau bersetubuh dengan
perempuan, lalu kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang
baik (bersih), kemudian sapulah wajah dan tangan kamu dengan tanah tersebut”
(QS. Al-maidah :
6)
Dan salah satu hadits
Nabi yang berbunyi :
قَال النَّبِىّ صَلَى اللّٙٓه
عَلَٻْهِ وسَلَّمْ جعلت لناالٲرض كلها مسجدا وتربتها طهورا (رواه مسلم)
Artinya :
“Bumi dijadikan untuk-Ku sebagai mesjid dan
debunya dapat mensucikan”.
(HR.Muslim)
Dari Firman Allah dalam surat Al-Maidah
ayat 6 tersebut telah jelas bahwa tayamum merupakan pengganti wudhu atau mandi
ketika seseorang dalam keadaan udzur, baik seperti sedang sakit, sedang dalam
perjalanan jauh ataupun tidak adanya air ketika hendak berwudhu atau mandi.
Dalam hal ini tayamum berkedudukan hanya
sebagai pengganti wudhu, oleh karenanya tayamum tidak bisa dikiaskan dengan
wudhu, sebab tayamum itu adalah bersuci dalam keadaan darurat. Jika
dimungkinkan masih bisa melaksanakan wudhu maka tidak diperbolehkan untuk
bertayamum.
B. Sebab-sebab
diperboloehkannya tayamum
Ada
beberapa sebab yang mengakibatkan seseorang diperbolehkan untuk bertayamum,
diantaranya :
1. Tidak adanya air
Hal ini bisa disebabkan karena sudah
diusahakan untuk mencari air tetapi tidak mendapatkan air, sedangkan waktu
shalat sudah masuk atau karena sedang dalam perjalanan (musafir). Ada beberapa
kriteria musafir yang diperbolehkan bertayamum, yaitu sebagai berikut :
a. Ia
yakin bahwa disekitar tempatnya itu benar-benar tidak ada air, maka ia boleh
langsung bertayamum tanpa harus mencari air terlebih dahulu.
b. Ia
tidak yakin, ia menduga disana mungkin ada air, tetapi mungkin juga tidak. Pada
keadaan yang demikian, ia wajib lebih dulu mencari air di tempat-tempat yang
dianggapnya mungkin terdapat air.
c. Ia
yakin ada air disekitar tempat itu. Akan tetapi menimbang situasi pada saat itu
tempatnya jauh dan dikhawatirkan waktu shalat akan habis dan banyaknya musafir
yang berdesakan mengambil air, maka ia diperbolehkan tayamum.
2.
Adanya udzur
Adanya udzur seperti sakit, yang menurut
prediksi dokter akan bertambah parah akan bertambah parah atau semakin lama
sembuhnya bila terkena air.
3. Ada perbedaan pendapat tentang sebab tayamum yang
ke-3 ini, Imam Hanafi berpendapat hanya ada dua yg disebutkan diatas yg
merupakan sebab diperbolehkannya tayamum, menurut Imam Syafi’i sebab ke-3
adalah adanya air sedikit tetapi untuk minum hewan yang dimulyakan oleh syara’,
menurut Imam Malik adanya air sedikit tetapi untuk minum hewan sekalipun
anjing, dan menurut Imam Hambali sebab yang ke-3 adalah mancari air setelah
waktunya shalat tetapi tidak menemukan air.
C. Syarat-syarat
tayamum
Tayamum dibenarkan apabila terpenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Dengan
tanah yang suci dan berdebu.
Menurut pendapat Imam Syafi’i, tidak sah
tayamum selain dengan tanah. Menurut pendapat imam yang lain, boleh (sah)
tayamum dengan tanah, pasir atau batu. Dalil pendapat yang kedua ini adalah berdasarkan
sabda Rasulullah SAW. :
جُعِلَتْ
لِى الْاَرْضُ طَيِّبَةً وَ طَهُوْرًاوَ مَسْجِدًا
Artinya :
“Telah
dijadikan bagiku bumi yang baik, menyucikan, dan tempat sujud”[3]
Perkataan “bumi” termasuk juga tanah,
pasir dan batu.
Yang
dimaksud dengan tanah (debu) yang suci disini adalah tanah murni (khalis) yang
tidak bercampur dengan barang selainnya (seperti tepung dan sebangsanya), dan
bukan pula tanah yang musta’mal (yang sudah terpakai untuk thaharah).
2. Sudah
masuk waktu shalat.
Tayamum disyariatkan untuk orang yang
terpaksa. Sebelum masuk waktu shalat ia belum terpaksa, sebab shalat belum
wajib atasnya ketika itu.
3. Menghilangkan
najis.
Menurut sebagian ulama, sebelum
melakukan tayamum hendaklah ia membersihkan diri terlebih dahulu dari najis,
tetapi menurut pendapat yang lain ada juga yang mengatakan tidak usah.
D.
Rukun-
rukun tayamum
1. Niat
Imam Hanafi mewajibkan niat didalam
tayamum karena ‘ainutturob (dzatiyah
debu) tidak dapat mensucikan, sehingga butuh penguat yaitu niat. Bedahalnya
dengan air, Karena menurut Imam Hanafi,
bersuci dengan air tidak perlu niat. Imam Hanafi memperbolehkan tayamum dengan
niat menghilangkan hadats, karena
tayamum merupakan pengganti wudhu atau mandi, maka menurut Imam Hanafi satu
kali tayamum boleh untuk melakukan beberapa kali shalat fardu.
Sedangkan
Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali sependapat bahwa satu kali tayamum
hanya dapat digunakan untuk satu kali shalat fardu dan tidak boleh di niati rof’ul hadats (menghilagkan hadats) tetapi
istibahatish shalat (diperbolehkan
melakukan sholat).
2. Mengusap
wajah dengan dengan debu
3. Mengusap
kedua tangan.
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanafi mengusap
kedua tangan sampaisiku-siku, sedangkan menurut Imam Maliki dan Imam Hambali
cukup dengan mengusap tangan hingga pergelangan tangan saja.
4. Menurut
Imam Hanafi dan Imam Hambali hanya ada 3 rukun-rukun tayamum yang disebutkan
diatas. Menurut Imam Maliki rukun tayamum yang ke-4 adalah Mualah (terus menerus tanpa ada pemisah lama) antara mengusap
anggota satu dengan yang lain, dan antara tayamum dengan shalat merupakan rukun
tayamum. Sedangkan menurut Imam Syafi’i rukun tayamum yang ke-4 adalah tartib (mendahulukan anggota yang seharusnya
diawal dan mengakhirkan anggota yang seharusnya terakhir).
E. Sunat-suunat
tayamum
1. Membaca
basmallah. Dalilnya adalah hadits
sunat wudhu, karena tayamum merupakan pengganti wudhu.
2. Mengepikan
debu dari telapak tangan supaya debu yang berada di telapak tangan menjadi
tipis.
4. Merenggangkan
jari-jari ketika menepukannya pertama kali ke tanah.
5. Menyela-nyela
jari setelah menyapu kedua tangan
6. Dilakukan
dengan tertib
7. Membaca
dua kalimat syahadat sesudah tayamum, sebagaiman sesudah selesai berwudhu
F. Batalnya
tayamum
1. Semua
hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum.
2. Adanya
air.
Apabila
seseorang bertayamum karena tidak ada air dan bukan karena sakit atau luka,
lalu ia mendapatkan air sebelum ia melaksanakan shalat maka tayamumnya itu
batal. Oleh karena itu ada beberapa ketentuan bagi orang yang bertayamum tetapi
kemudian menemukan air, adalah sebagai berikut :
a. Jika
menemukan air setelah shalat selesai, maka tidak wajib baginya untuk mengulangi
shalatnya, meskipun waktu shalat itu masih ada. Sebagaimana diteranggkan dalam
hadits berikut yang artinya :
“Dua orang laki-laki melakukan suatu perjalanan dan datanglah waktu shalat,
sedangkan mereka tidak mendapakan air. Maka keduanya bertayamum dengan tanah
yang suci, lalu melaksanakan shalat. Kemudian diantara mereka menemukan air,
maka seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan yang
satunya tidak mengulangi shalatnya, kemudian mereka menghadap Nabi SAW dan
menceritakan peristiwa itu. Maka Rasulullah SAW bersabda kepada orang yang
tidak mengulanginya, “ Engkau telah sesuai sunnah dan memperoleh pahala dari
shalatmu.” Kepada orang yang berwudhu lagi mengulangi shalatnya, “Bagimu pahala dua kali.”[4]
b. Jika
orang yang bertayamum bukan karena sakit,lalu menemukan air sebelum ia
melaksanakan shalat, maka tayamumnya itu batal dan ia harus berwuudhu.
c. Apabila
orang yang bertayamum karena junub, lalu ia menemukan air setelah shalat, maka
ia tidak wajib mengulangi wudhu melainkan harus mandi. Sebagaimana diterangkan
dalam hadits Nabi SAW berikut yang artinya :
“Rasulullah SAW melakukan shalat bersama
oorang-orang. Ketika beliau berpaling dari shalatnya, ada seorang laki-laki
yang memisahkan diri dan tidak ikut shalat. Maka Rasulullah bertanya kepadanya,
“Kenapa kamu tidak ikut shalat bersama orang-orang?” Dia menjawab : “ Saya sedng
junub dan tidak saya dapati air.” Maka beliau bersabda : “Pakailah tanah, itu
cukup bagimu.” Selanjutknya diceritakan oleh Imran setelah mereka memperoleh
air, maka Rasulullah SAW memberikan setimba air kepadanya seraya bersabda :
”Pergilah dan kucurkanlah ke tubuhmu (mandilah)”[5].
3. Murtad.
G. Beberapa
masalah yang bersangkutan dengan tayamum
1. Tayamumnya
orang yang memakai perban
Menurut Syaikh Abu Syujak :”Orang yang
mempunyai jabiirah, yakni perban pada
anggota wudhunya, cukup mengusap perbannya itu dan dan bertayamum kemudian
shalat. Dan tidak wajib mengulangi, juga waktu meletakan perban itu dia dalam
keadaan suci.
Orang yang mengalami patah tulang atau
sekedar bergeser tulangnya kadang-kadang memerlukan perban (jabiirah) dan
kadang-kadang tidak memerlukan. Jika memang pemakaian perban itu diperlukan, karena
khawatir mempenggaruhi kesehatan badannya atau anggota badannya maka orang tersebut
boleh memakai perban.
Kemudian lihat situasi dan kondisi. Jika
pada waktu bersuci dia boleh melepaskan perban itu tanpa menimbulkan bahaya,
maka ia wajib melepaskan perban itu. Jika tidak, harus mengusap perban itu
dengan tanah/debu, jika perban itu terletak pada anggota tayamum.
Jika perban itu tidak boleh dilepaskan,
karena jika dilepaskan akan bahaya seperti dikhawatirkan hilangnya nyawa, atau
hilangnya anggota tubuh atau manfaat dari anggota tubuh itu, atau khawatir
timbul cacat yang buruk pada anggota yang kelihatan, maka orang itu tidak diharuskan
melepaskan perban itu. Tetapi ada beberapa hal yang wajib ia kerjakan antara
lain :
a. Wajib
membasuh anggota yang sehat menurut madzhab yang kuat.
b. Wajib
membasuh apa saja yang dapat dibasuh, termasuk kulit-kulit yang beradadi bawah
pinggiran perban, dengan meletakan kain yang telah dibasahi atau dengan memeras
kain itu untuk membasuh tempat-tempat yang dapat dibasuh.
c. Wajib
mengusap perban itu dengan air. Usapan itu untuk anggota yang sehat dan
tertutup oleh perban. Dan wajib mengusap seluruh perban itu menurut Qaul dan Shahih.
d. Wajib
tayamum selain mengusap perban. Inilah menurut Qaul dan Masyhur.
Kemudian seperti apa yang telah
dikemukakan diatas, mengenai wajibnya membasuh anggota yang sehatdan mengusap
perban serta wajib tayamum, itu dapat dianggap cukup setelah nmemenuhi dua
syarat :
a. Anggota
sehat yang tertutup oleh perban harus anggota yang tidak dapat ditinggalkan
untuk mengikat perban.
b. Meletakan
perban harus dalam keadaan suci. Jika tidak, wajib mencopot dan mengulangi
memakainya dalam keadaan suci jika boleh. Jika
tidak boleh, perban itu dibiarakan dan wajib mengqadha shalat apabila
sudah sembuh.
2.
Bertayamum Dengan Dinding
Tanah
yang baik yang dapat dipergunakan untuk tayamum adalah debu yang suci, jika
disekitar tempat tayamum itu tidak ditemukan debu, maka boleh bertayamum dengan
menggunakan dinding. Dengan catatan dinding itu berdebu dan dindingnya tidak
kotor sehingga tidah mencampuri kesucian debunya.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma
bahwa dia berkata; Saya datang bersama dengan ‘Abdullah bin Yasar bekas budak
Maimunah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kami
bertemu dengan Abu Jahim bin Al-Harits bin Ash-Shamah Al-Anshari maka Abu Jahim
mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang dari arah
sumur Jamal. Kemudian ada seorang lelaki yang menemuinya dan mengucapkan salam
kepada beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab salamnya
hingga beliau menyentuh dinding (dengan tangannya, pen) kemudian membasuh wajah
dan kedua telapak tangannya. Baru setelah itu beliau mau menjawab salamnya.”
(Muttafaq ‘alaih) Hadits ini menunjukkan bahwa bertayamum dengan
mengusap dinding diperbolehkan)
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun
beberapa hal yang kami dapat simpulkan dari penyusunan makalah ini adalah sbb :
1. Tayamum
menurut bahasa (etimologi) yaitu “menyengaja”, sedangkan menurut istilah (terminologi) yaitu
“Menyampaikan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sampai sikut dengan
syarat dan rukun tertentu”.
2. Tayamum
merupakan pengganti dari thaharah, ketika seseorang tidak dapat mandi atau
wudhu karena sedang dalam keadaan udzur, baik seperti sedang sakit, sedang
dalam perjalanan jauh ataupun tidak adanya air ketika hendak berwudhu atau
mandi, atau adanya air sedikit tetapi air itu dipakai untuk minum hewan
sekalipun anjing.
3. Tayamum
diperbolehkan apabila terpenuhi syarat-syarat seperti harus menggunakan tanah
yang suci dan berdebu, sudah masuk waktu shalat danmenghilangkan najis
4. Rukun
tayamum adahal : niat, mengusap wajah dengan dengan debu, mengusap kedua
tangan, dan tertib.
5. Hal
yang membatalkan tayamum adalah : semua hal yang menbatalkan wudhu, adanya air
(bagi orang yang bertayamum karena tidak adanya air) dan murtad.
B. Saran
Allah
SWT telah memberikan banyak keringanan (rukshah) dalam hal ini tayamum, yang
diberikan kepada umat Isalam dalam menjalankan ibadahnya sesuai kemampuan
masing-masing. Namum kita sebagai umat Islam jangan hanya berpatokan kepada
sumua keringanan yang diberi, sehingga kita lalai dan meremehkan ibadah yang
seharusnya kita jalankan.
Dengan
banyaknya keringanan-keringan dalam beribadah yang kita peroleh, maka tidak ada
alasan lagi bagi kita umat Islam untuk melalaikan ibadah kita sehingga kita
tidak menjalankannya.
Walaupun
dengan banyaknya perbedaan dalam penetapan hukum Islam dalam beribadah di
kalangan madzhab dan alim ulama, semua itu kembali lagi kepada faham mana yang
lebih kita yakini. Sehingga tidak dibenarkan mendiskriminasi golongan yang
tidak sefaham dengan kita. Karena walaupun banyak perbedaan pendapat, tetapi
tetap ada dalil yang kuat yang dijadikan alasan atau sandaran didalam penetapan
hukum-hukum Islam tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
- Fuad, Muhammad. 2007. FIQIH Wanita Lengkap. Jombang: Lintas Media.
- Hidayat. 2009. Thaharah dan Shalah bagi Musafir. . Bandung: IMTIHA
- Hidayat. 2009. Thaharah dan Shalah bagi Musafir. . Bandung: IMTIHA
- Mannan, Abdul. 2007. FIQIH Lintas Madzhab. Kediri: PP Al falah.
- Rasjid, H. Sulaiman. 2012. Fiqh Islam. Cet.ke-55. Bandung: Sinar Baru
- http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bersuci-dengan-debu.html
Langganan:
Postingan (Atom)